INFO ORGANISASI

A.  MENGENAI IZIN AMATIR RADIO (IAR)

PERMEN NO. 17 Tahun 2018 mengatur mengenai Pengurusan Ijin Amatir Radio (IAR) saat ini menggunakan system E-Licensing / Daring yang bisa diakses di https://iar-ikrap.postel.go.id/.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan Klik Tombol dibawah ini.

A BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR
 1 Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI di alamat :
https://iar-ikrap.postel.go.id/
 2 Klik menu di atas paling kanan MASUK / MENDAFTAR maka akan muncul pop up tampilan :
 3 Kemudian Klik Tombol MENDAFTAR maka akan muncul tampilan :
 4 Isi semua data yang diminta :
  a Nama Lengkap diisi dengan Nama Lengkap anda
  b Username tidak boleh sama, jika system menemukan Username pernah dipergunakan maka akan diminta untuk mengganti dengan yang lain. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah).
  c Email pergunakan yang valid. Jika Email pernah didaftarkan maka tidak bisa didaftarkan kembali. Satu User Satu Email,
  d Password minimal 6 Karakter dan maksimal 32 karakter, Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil
Contoh : Namasaya001
  e Re-Password harus sama dengan Password dan sebaliknya
  f Silahkan dicentang / di Klik Kotak I'm not a robot reCaptcha untuk memastikan anda bukan mesin. Pilih gambar2 yang muncul sesuai yang diminta
 5 Setelah dicek semua data isian silahkan Klik MENDAFTAR Sistem SDPPI akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
Setelah itu akan muncul Pemberitahuan :
 6 Calon peserta WAJIB melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta. Silahkan cek Email anda untuk konfirmasi.
Lihat contoh email dari SDPPI dibawah ini :

Silahkan klik TAUTAN di email tsb atau COPY PASTE LINK URL tsb ke Browser dan ENTER
 7 Jika konfirmasi pendaftaran berhasil maka browser akan menampilkan :

Akun sudah bisa dipergunakan untuk Login
 8 Calon peserta login dengan akun yang telah terverifikasi dengan klik Menu diawal Tampilan MASUK/MENDAFTAR kemudian isi Username dan Password kemudian Klik MASUK
 9 Klik “Permohonan Baru UNAR” maka akan muncul tampilan :

Klik YAKIN untuk meneruskan
 10 Silahkan untuk Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan
  a Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang merah
  b Scan KTP (file max 512 kb)
  c Surat Keterangan dari Orang Tua atau Wali atau Kepala Sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun (unggah pada kolom file persyaratan)
 11 Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia Pelaksana UNAR akan diterbitkan invoice/SPP
 12 Calon peserta melakukan pembayaran invoice/SPP sebesar Rp. 50.000 secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) dengan menyebutkan ID CLIENT, NO. INVOICE dan TIPE PEMBAYARAN sesuai yang tercantum dalam Lembar Invoice
 13 Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing., dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
B BAGAIMANA JIKA PERMOHONAN MENGIKUTI UNAR DITOLAK SAAT PROSES VERIFIKASI ?
 1 Calon peserta mengecek notifikasi alasan penolakan dari Panitia Pelaksana UNAR, dan wajib melengkapi/memenuhi persyaratan sesuai notifikasi yang disampaikan
 2 Calon peserta melakukan proses mendaftar ulang UNAR melalui akun e-licensing yang sama (telah dibuat sebelumnya)

A BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR KENAIKAN TINGKAT
 1 Bagi yang telah memiliki akun (data IAR telah tersinkronisasi) dapat melakukan pendaftaran melalui akun tersebut, dengan langkah-langkah :
  a Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
  b Klik “Menu Riwayat IAR”
  c Klik "Naik Tingkat” dikolom Permohonan
  d Isi form permohonan naik tingkat dan lengkapi persyaratannya :
   1 Scan KTP (file max 512 kb)
   2 Scan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua ORARI DAERAH.
   3 Klik Tab Jadwal UNAR, pilih sesuai dengan jadwal dan tempat UNAR yang akan diikuti
   4 Klik Tab Submit
 2 Bagi yang belum memiliki akun, maka wajib membuat akun terlebih dahulu dengan cara melakukan registrasi akun, dengan tahapan sebagai berikut :
  a Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (https://iar-ikrap.postel.go.id/)
  b Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter
  c Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun
  d Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta
  e Setelah memiliki akun, calon peserta UNAR kenaikan tingkat login dengan akun yang telah terverifikasi dan melakukan tahapan sinkronisasi dengan langkah-langkah sebagai berikut :
   1 Klik “Sinkronisasi Data IAR”
   2 Untuk Pemegang IAR Eksisting : Mengisi Data Callsign, Nama Lengkap dan Masa Berlaku (dd-mm-yyyy) sesuai dengan IAR yang dimiliki
   3 Klik “Cari”
   4 Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
   5 Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP , Scan IAR (catatan : Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital)
   6 Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “Simpan“
   7 Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR
   8 Apabila data tidak ditemukan, agar segera melakukan koordinasi dengan ORARI Pusat
 3 Peserta kenaikan tingkat yang telah di verifikasi oleh Panitia Pelaksana UNAR akan diterbitkan invoice/SPP
 4 Peserta Kenaikan Tingkat melakukan pembayaran invoice/SPP untuk Penggalang sebesar Rp. 75.000 dan untuk Penegak sebesar Rp. 100.000 secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI)
 5 Peserta Kenaikan Tingkat mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing, dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
B BAGAIMANA JIKA PERMOHONAN MENGIKUTI UNAR KENAIKAN TINGKAT DITOLAK SAAT PROSES VERIFIKASI ?
 1 Peserta Kenaikan Tingkat mengecek notifikasi alasan penolakan dari Panitia Pelaksana UNAR, dan wajib melengkapi/memenuhi persyaratan sesuai notifikasi yang disampaikan
 2 Peserta Kenaikan Tingkat melakukan proses ulang permohonan UNAR kenaikan Tingkat melalui akun e-licensing yang sama (telah dibuat sebelumnya)
C BAGAIMANA BISA MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI NAIK TINGKAT KE PENGGALANG / PENEGAK ?
  Sesuai dengan SK Ketua ORARI DAERAH KEP.01/OD-DIY/KD/II/2020 Tentang Pedoman dan Tata cara Pengajuan Surat Rekomendasi sebagai Persyaratan UNAR, maka bagi peserta yang akan naik Tingkat diatur sebagai berikut :
 1 NAIK TINGKAT KE PENGGALANG :
  a Wajib memiliki akun QRZ di www.Qrz.com dengan memberikan UserID dan Password. dan tidak boleh diganti sebelum UNAR berakhir
  b Menunjukkan 3 (tiga) buah sertifikat kegiatan OFF AIR Amatir Radio dalam bentuk fisik
  c Menunjukkan 20 (dua puluh) QSL Card dalam bentuk fisik / digital yang telah terkonfirmasi dari seluruh call area Indonesia dalam mode SSB / Digital / CW dalam 3 Band atau menunjukkan logsheet yang ditandatangani oleh Ketua Lokal
  d Menunjukkan 5 (lima) QSL Card dalam bentuk fisik / digital yang telah dikonfirmasi dari 3 (tiga) negara dalam mode SSB / Digital / CW dalam 2 Band atau menunjukkan logsheet yang ditandatangani oleh Ketua Lokal
 2 NAIK TINGKAT KE PENEGAK :
  a Wajib memiliki akun QRZ di www.Qrz.com dan Log Book on The World (LOTW) dan menyerahkan UserID dan Password. dan tidak boleh diganti sebelum UNAR berakhir
  b Menunjukkan 5 (lima) buah sertifikat kegiatan OFF AIR Amatir Radio dalam bentuk fisik
  c Menunjukkan 40 (empat puluh) QSL Card dalam bentuk fisik / digital yang telah terkonfirmasi dari seluruh call area Indonesia dalam mode SSB / Digital / CW dalam 4 Band atau menunjukkan logsheet yang ditandatangani oleh Ketua Lokal
  d Menunjukkan 10 (sepuluh) QSL Card dalam bentuk fisik / digital yang telah dikonfirmasi dari 6 (enam) negara dalam mode SSB / Digital / CW dalam 4 Band atau menunjukkan logsheet yang ditandatangani oleh Ketua Lokal

A BAGAIMANA CARA PERPANJANGAN IAR
 1 Sistem akan menerbitkan invoice/SPP perpanjangan IAR dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum masa laku IAR berakhir, yang dikirimkan langsung ke pemegang IAR melalui email atau akun e-licensing serta ke ORARI Pusat dan ORARI Daerah-nya masing-masing
 2 Silahkan lakukan pembayaran secara Online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) sebesar Rp. 150.000 dengan menyebutkan ID CLIENT, NO. INVOICE dan TIPE PEMBAYARAN sesuai yang tercantum dalam Lembar Invoice sampai dengan batas waktu masa laku invoice/SPP berakhir
 3 apabila telah dilakukan pembayaran maka, otomatis masa berlaku IAR akan berubah
 4 Untuk dapat mengunduh IAR, Pemegang IAR harus mengunggah SURAT REKOMENDASI sesuai Pasal 27 Ayat (1) Huruf (a) PERMEN No. 17 Tahun 2018 dari ORARI PUSAT ke akun e-licensing masing2 di menu INPUT SURAT REKOMENDASI
 5 Setelah SURAT REKOMENDASI diunggah, Pemegang IAR dapat langsung mengunduh IAR melalui akun e-Licensing masing-masing di Menu RIWAYAT IAR – DOWNLOAD IAR
B BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI
 1 Anggota melakukan pembayaran ke ORARI PUSAT di rekening MANDIRI No. 121.000.971.9687 atas nama Organisasi Amatir Radio Indonesia dan ke rekening ORARI DAERAH dan ORARI LOKAL sesuai ketentuan dari ORDA dan ORLOK masing-masing
 2 Anggota mengirim Email ke orari.kta@gmail.com dengan melampirkan bukti pembayaran ke ORARI PUSAT, ORARI DAERAH dan ORARI LOKAL
 3 Setelah dilakukan Verifikasi, atas pembayaran dan iuran anggota, maka ORARI PUSAT akan mengirimkan SURAT REKOMENDASI langsung ke Email anggota dengan tembusan ke ORARI Daerah yang bersangkutan
 4 Setelah dilakukan Verifikasi, atas pembayaran dan iuran anggota, maka ORARI PUSAT akan mengirimkan SURAT REKOMENDASI langsung ke Email anggota dengan tembusan ke ORARI Daerah yang bersangkutan
B BAGAIMANA JIKA DATA TIDAK DITEMUKAN DI DATABASE SDPPI
  Untuk pemegang IAR yang datanya belum terupdate di dalam sistem, data agar disampaikan ke ORARI pusat berikut data dukung berupa IAR asli, yang selanjutnya disampaikan ke Ditjen SDPPI untuk dilakukan pemutakhiran data
BAGAIMANA TAHAPAN MUTASI / PERUBAHAN ALAMAT DOMISILI
Permohonan Pembaruan IAR hanya dapat diajukan untuk alasan pindah alamat, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1 Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
2 Klik “Menu Riwayat IAR”
3 Klik “Permohonan” pada tabel callsign yang aktif
4 Melengkapi persyaratan :
 a Foto resmi terbaru dengan latar belakang merah
 b Salinan surat keterangan pindah alamat dari Instansi yang berwenang
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR SEUMUR HIDUP
Permohonan IAR seumur hidup diajukan oleh ORARI Pusat ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :
1 WNI
2 Memiliki IAR yang masih berlaku
3 Telah berusia 60 tahun atau lebih
4 Berprestasi dengan pernyataan dari ORARI
5 Masih menjadi anggota ORARI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut
A BAGAIMANA MENGAJUKAN IAR KEHORMATAN
  IAR Kehormatan di usulkan oleh ORARI kepada Ditjen SDPPI secara online, sebagai anggota kehormatan dengan memenuhi persyaratan :
  1 KTP
  2 Surat Pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dari ORARI
  3 Pas Foto Resmi Terbaru dengan latar belakang merah
B BERAPA LAMA MASA LAKU IAR KEHORMATAN
  Masa laku IAR Kehormatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
A BAGAIMANA MENGAJUKAN IAR WNA
  Permohonan IAR WNA diajukan oleh ORARI Pusat ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :
  1 Izin Amatir Radio dari Negara asal yang masih berlaku
  2 Passport yang masih berlaku
  3 Surat Izin Tinggal di Indonesia (KITAS/KITAP)
  4 Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang putih
B BERAPA LAMA MASA LAKU IAR WNA
  1 IAR WNA diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang yang memiliki Izin Tinggal kurang dari 3(tiga) bulan
  2 IAR WNA diberikan paling lama 1 (satu) tahun bagi Warga Negara yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dan dapat diperpanjang sesuai masa laku KITAS/KITAP
C PERSYARATAN IAR WNA YANG BISA DIPERPANJANG
  Mengajukan permohonan ke Ditjen SDPPI melalui ORARI Pusat secara online, dengan persyaratan sebagai berikut :
  1 IAR WNA yang masih berlaku
  2 Rekomendasi ORARI
  3 Salinan Passport yang masih berlaku
  4 Salinan KITAS/KITAP yang masih berlaku
  5 Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang putih
A APA YANG DIMAKSUD IAR KHUSUS
  IAR yang diberikan untuk keperluan pengembangan dan eksperimen amatir radio, Dxpedition, Kontes Nasional dan Internasional, IOTA, EME, JOTA, Special Call, Club Station, Repeater, Beacon, Satelit, APRS/DPRS, Paket Radio, Dukungan Komunikasi Penanggulangan Bencana. Masa laku IAR Khusus diberikan sesuai dengan peruntukannya atau paling lama 1 (satu) tahun
B BAGAIMANA MENGAJUKAN IAR KHUSUS
  Permohonan IAR Khusus diajukan ke Ditjen SDPPI secara online melalui ORARI Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR DENGAN SERTIFIKAT REOR
Bagi para pemegang Sertifikat Radio Elektronika Operator Radio (REOR) dapat mengajukan langsung permohonan IAR secara daring ke Ditjen SDPPI, dengan ketentuan sebagai berikut :
1 Melampirkan Sertifikat Operator Radio Terbatas dan/atau Sertifikat Operator Radio Umum yang masih berlaku untuk tingkat Siaga
2 Melampirkan Sertifikat Radio Elektronika Kelas I dan/atau Kelas II yang masih berlaku untuk tingkat Penggalang
3 Pas Foto Resmi Terbaru dengan latar belakang warna merah
 
B.  MENGENAI PERMOHONAN KTA

Sesuai dengan surat edaran ORARI PUSAT No. B-115/OP/SJ/V/2019 bahwa ORPUS masih akan menerbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota) bagi anggota yang naik tingkat dan perpanjangan sampai dengan ORARI APPS dapat berfungsi untuk menerbitkan TAD (Tanda Anggota Digital)

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan Klik Tombol dibawah ini.

A MENGISI FORMULIR
 1 Anggota baru mengisi FORMULIR 4 diberi Materai dan FORMULIR 5 tanpa Materai dan ditanda tangani oleh Pemohon dan Ketua ORARI Daerah
 2 Bagi anggota Naik Tingkat dan Perpanjangan mengisi FORMULIR 5 dan ditanda tangani oleh Pemohon dan Ketua ORARI Daerah
B FORMULIR DILAMPIRI PERSYARATAN SBB :
 1 Copy IAR, KTP dan (KK bagi yang berumur kurang dari 17)
 2 Pas Foto berwarna ukuran 3x4 background merah 1 Lembar
 3 Bukti pembayaran iuran dan biaya administrasi, serta biaya uang pangkal (untuk anggota baru) ke rekening ORARI PUSAT, ORARI DAERAH dan ORARI LOKAL
Kemudian Hasil SCAN Formulir Permohonan, IAR, KTP atau KK, PAS FOTO, BUKTI PEMBAYARAN yang sudah ditandatangani Ketua ORDA dikirim melalui Email ke orari.kta@gmail.com, bisa secara kolektif maupun email sendiri

ORARI PUSAT tidak akan memproses permohonan KTA ORARI yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan/persyaratan tersebut diatas

 
SURAT EDARAN ORARI PUSAT KE ORARI DAERAH TENTANG PENGURUSAN KTA :