ANGGOTA BARU

A BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR
 1 Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI di alamat :
https://iar-ikrap.postel.go.id/
 2 Klik menu di atas paling kanan MASUK / MENDAFTAR maka akan muncul pop up tampilan :
 3 Kemudian Klik Tombol MENDAFTAR maka akan muncul tampilan :
 4 Isi semua data yang diminta :
  a Nama Lengkap diisi dengan Nama Lengkap anda
  b Username tidak boleh sama, jika system menemukan Username pernah dipergunakan maka akan diminta untuk mengganti dengan yang lain. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah).
  c Email pergunakan yang valid. Jika Email pernah didaftarkan maka tidak bisa didaftarkan kembali. Satu User Satu Email,
  d Password minimal 6 Karakter dan maksimal 32 karakter, Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil
Contoh : Namasaya001
  e Re-Password harus sama dengan Password dan sebaliknya
  f Silahkan dicentang / di Klik Kotak I'm not a robot reCaptcha untuk memastikan anda bukan mesin. Pilih gambar2 yang muncul sesuai yang diminta
 5 Setelah dicek semua data isian silahkan Klik MENDAFTAR Sistem SDPPI akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
Setelah itu akan muncul Pemberitahuan :
 6 Calon peserta WAJIB melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta. Silahkan cek Email anda untuk konfirmasi.
Lihat contoh email dari SDPPI dibawah ini :

Silahkan klik TAUTAN di email tsb atau COPY PASTE LINK URL tsb ke Browser dan ENTER
 7 Jika konfirmasi pendaftaran berhasil maka browser akan menampilkan :

Akun sudah bisa dipergunakan untuk Login
 8 Calon peserta login dengan akun yang telah terverifikasi dengan klik Menu diawal Tampilan MASUK/MENDAFTAR kemudian isi Username dan Password kemudian Klik MASUK
 9 Klik “Permohonan Baru UNAR” maka akan muncul tampilan :

Klik YAKIN untuk meneruskan
 10 Silahkan untuk Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan
  a Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang merah
  b Scan KTP (file max 512 kb)
  c Surat Keterangan dari Orang Tua atau Wali atau Kepala Sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun (unggah pada kolom file persyaratan)
 11 Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia Pelaksana UNAR akan diterbitkan invoice/SPP
 12 Calon peserta melakukan pembayaran invoice/SPP sebesar Rp. 50.000 secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) dengan menyebutkan ID CLIENT, NO. INVOICE dan TIPE PEMBAYARAN sesuai yang tercantum dalam Lembar Invoice
 13 Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing., dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
B BAGAIMANA JIKA PERMOHONAN MENGIKUTI UNAR DITOLAK SAAT PROSES VERIFIKASI ?
 1 Calon peserta mengecek notifikasi alasan penolakan dari Panitia Pelaksana UNAR, dan wajib melengkapi/memenuhi persyaratan sesuai notifikasi yang disampaikan
 2 Calon peserta melakukan proses mendaftar ulang UNAR melalui akun e-licensing yang sama (telah dibuat sebelumnya)