A |
BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR KENAIKAN TINGKAT |
| 1 |
Bagi yang telah memiliki akun (data IAR telah tersinkronisasi) dapat melakukan pendaftaran melalui akun tersebut, dengan langkah-langkah : |
| | a |
Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera) |
| | b |
Klik “Menu Riwayat IAR” |
| | c |
Klik "Naik Tingkat” dikolom Permohonan |
| | d |
Isi form permohonan naik tingkat dan lengkapi persyaratannya : |
| | | 1 |
Scan KTP (file max 512 kb) |
| | | 2 |
Scan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua ORARI DAERAH. |
| | | 3 |
Klik Tab Jadwal UNAR, pilih sesuai dengan jadwal dan tempat UNAR yang akan diikuti |
| | | 4 |
Klik Tab Submit |
| 2 |
Bagi yang belum memiliki akun, maka wajib membuat akun terlebih dahulu dengan cara melakukan registrasi akun, dengan tahapan sebagai berikut : |
| | a |
Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (https://iar-ikrap.postel.go.id/) |
| | b |
Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter |
| | c |
Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun |
| | d |
Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta |
| | e |
Setelah memiliki akun, calon peserta UNAR kenaikan tingkat login dengan akun yang telah terverifikasi dan melakukan tahapan sinkronisasi dengan langkah-langkah sebagai berikut : |
| | | 1 |
Klik “Sinkronisasi Data IAR” |
| | | 2 |
Untuk Pemegang IAR Eksisting : Mengisi Data Callsign, Nama Lengkap dan Masa Berlaku (dd-mm-yyyy) sesuai dengan IAR yang dimiliki |
| | | 3 |
Klik “Cari” |
| | | 4 |
Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“ |
| | | 5 |
Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP , Scan IAR (catatan : Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital) |
| | | 6 |
Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “Simpan“ |
| | | 7 |
Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR |
| | | 8 |
Apabila data tidak ditemukan, agar segera melakukan koordinasi dengan ORARI Pusat |
| 3 |
Peserta kenaikan tingkat yang telah di verifikasi oleh Panitia Pelaksana UNAR akan diterbitkan invoice/SPP |
| 4 |
Peserta Kenaikan Tingkat melakukan pembayaran invoice/SPP untuk Penggalang sebesar Rp. 75.000 dan untuk Penegak sebesar Rp. 100.000 secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) |
| 5 |
Peserta Kenaikan Tingkat mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing, dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan |
B |
BAGAIMANA JIKA PERMOHONAN MENGIKUTI UNAR KENAIKAN TINGKAT DITOLAK SAAT PROSES VERIFIKASI ? |
| 1 |
Peserta Kenaikan Tingkat mengecek notifikasi alasan penolakan dari Panitia Pelaksana UNAR, dan wajib melengkapi/memenuhi persyaratan sesuai notifikasi yang disampaikan |
| 2 |
Peserta Kenaikan Tingkat melakukan proses ulang permohonan UNAR kenaikan Tingkat melalui akun e-licensing yang sama (telah dibuat sebelumnya) |
C |
BAGAIMANA BISA MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI NAIK TINGKAT KE PENGGALANG / PENEGAK ? |
|
Sesuai dengan SK Ketua ORARI DAERAH KEP.01/OD-DIY/KD/II/2020 Tentang Pedoman dan Tata cara Pengajuan Surat Rekomendasi sebagai Persyaratan UNAR, maka bagi peserta yang akan naik Tingkat diatur sebagai berikut : |
| 1 |
NAIK TINGKAT KE PENGGALANG : |
| | a |
Wajib memiliki akun QRZ di www.Qrz.com dengan memberikan UserID dan Password. dan tidak boleh diganti sebelum UNAR berakhir |
| | b |
Menunjukkan 3 (tiga) buah sertifikat kegiatan OFF AIR Amatir Radio dalam bentuk fisik |
| | c |
Menunjukkan 20 (dua puluh) QSL Card dalam bentuk fisik / digital yang telah terkonfirmasi dari seluruh call area Indonesia dalam mode SSB / Digital / CW dalam 3 Band atau menunjukkan logsheet yang ditandatangani oleh Ketua Lokal |
| | d |
Menunjukkan 5 (lima) QSL Card dalam bentuk fisik / digital yang telah dikonfirmasi dari 3 (tiga) negara dalam mode SSB / Digital / CW dalam 2 Band atau menunjukkan logsheet yang ditandatangani oleh Ketua Lokal |
| 2 |
NAIK TINGKAT KE PENEGAK : |
| | a |
Wajib memiliki akun QRZ di www.Qrz.com dan Log Book on The World (LOTW) dan menyerahkan UserID dan Password. dan tidak boleh diganti sebelum UNAR berakhir |
| | b |
Menunjukkan 5 (lima) buah sertifikat kegiatan OFF AIR Amatir Radio dalam bentuk fisik |
| | c |
Menunjukkan 40 (empat puluh) QSL Card dalam bentuk fisik / digital yang telah terkonfirmasi dari seluruh call area Indonesia dalam mode SSB / Digital / CW dalam 4 Band atau menunjukkan logsheet yang ditandatangani oleh Ketua Lokal |
| | d |
Menunjukkan 10 (sepuluh) QSL Card dalam bentuk fisik / digital yang telah dikonfirmasi dari 6 (enam) negara dalam mode SSB / Digital / CW dalam 4 Band atau menunjukkan logsheet yang ditandatangani oleh Ketua Lokal |