PEMBERITAHUAN KEBIJAKAN PELAYANAN AMATIR RADIO

Dalam rangka melaksanakan azas-azas umum Pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka agar tetap dapat memberikan pelayanan perizinan Amatir Radio kepada masyarakat khususnya dalam penerbitan Izin Amatir Radio (IAR) dalam masa transisi kepengurusan ORARI Pusat, diinformasikan proses perpanjangan IAR dan penerbitan IAR hasil UNAR pada Sistem Perizinan Daring IAR-IKRAP adalah sebagai berikut :

1 Pemilik IAR dapat mengajukan langsung permohonan perpanjangan IAR kepada Ditjen SDPPI melalui Sistem Perizinan Daring IAR-IKRAP
2 Menu perpanjangan IAR dapat diakses 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) hari sebelum masa laku IAR berakhir
3 Setelah dilakukan verifikasi dan persetujuan oleh Ditjen SDPPI terhadap permohonan perpanjangan IAR, maka Sistem Perizinan Daring IAR-IKRAP secara otomatis akan menerbitkan invoice / SPP perpanjangan IAR ke akun dan email pemilik IAR
4 Ketentuan pasal 53 terkait dengan kewajiban pemilik IAR menjadi anggota ORARI dan Pasal 27 huruf a terkait Rekomendasi perpanjangan IAR sebagaimana diatur dalam PM Kominfo Nomor 17 Tahun 2018, ditangguhkan sampai dengan adanya pemberitahuan resmi dari Kepengurusan ORARI Pusat hasil MUNAS dan setelah terjadinya penghubungan kembali Sistem Perizinan Daring IAR-IKRAP Ditjen SDPPI dengan Sistem Keanggotaan ORARI Pusat.

Demikian diinformasikan, dan mohon maklum

sumber:
https://iar-ikrap.postel.go.id/site/detailnews/pemberitahuan-kebijakan-pelayanan-amatir-radio

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel