IMPLEMENTASI TERKAIT PNBP NOL RUPIAH PP.43/2023

Berdasarkan Rapat sosialisasi Implementasi PP No. 43 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika di Bandung tanggal 21 November 2023, maka aturan baru tentang PNBP "Nol" Rupiah mulai diberlakukan tanggal 18 November 2023

Pemberlakuan PP 43 Th 2023 mengikuti prosedur sebagai berikut:

1 Permohonan IAR yang diajukan sebelum Tgl 18 Nov 2023 dan telah terbit Invoice-nya Harus tetap dibayarkan, LUNAS
2 Setelah Tgl 18 Nov 2023 tidak lagi diterbitkan INVOICE
3 Untuk IURAN Keanggotaan ORARI, tetap berlaku sesuai dengan Hasil KETETAPAN MUNAS KHUSUS No. 2/TAP/MUNAS KHUSU/2019 yaitu untuk Anggota Baru sebesar Rp. 570.000 dan Perpanjangan sebesar Rp. 510.000
4 Untuk Anggota baru yang mengikuti UNAR, WAJIB Klik Tautan yang dikirimkan ke Email Peserta sebagai bukti kesungguhan/kepastian akan mengikuti UNAR, setelah KLIK Konfirmasi, maka Kartu Ujian akan digenerate oleh eLicensing
5 Jika Peserta UNAR TIDAK Klik Tautan yang dikirimkan ke Email Peserta, dan meskipun sudah klik Konfirmasi tapi TIDAK HADIR saat UNAR maka NIK Tidak dapat digunakan mengikuti UNAR selama 6 Bulan Kedepan

Tentang Batas PENDAFTARAN UNAR, VERIFIKASI PESERTA dan KLIK KONFIRMASI Peserta diatur sebagai berikut:

1 Batas Akhir Pendaftaran UNAR H-5
2 Batas Akhir Verifikasi Peserta UNAR H-4
3 Batas Akhir KLIK KONFIRMASI Keikutsertaan UNAR H-1

Dengan diberlakukan PP No. 43 Tahun 2023 tidak ada lagi biaya UNAR dan juga Biaya Perpanjangan IAR untuk proses baru ini beberapa waktu kedepan SDPPI masih akan melakukan penyesuaian pada fungsi eLicensing yang terhubung dengan SIORDIG dengan demikian harap dimaklum jika masih terdapat kendala dalam prosesnya

LAMPIRAN SURAT SEKJEN ORARI PUSAT NOMOR : 344/OP-II/ORPUS/XI/2023

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel