SEGERA SINKRONISASI DI SIORDIG JANGAN DITUNDA

Masih banyak ditemukan di Lapangan bahwa anggota amatir masih banyak yang belum melakukan sinkronisasi di Sistem Keanggotaan ORARI yang baru yaitu SIORDIG.

"Nanti saja !" ... "Besok kalau sudah mau perpanjangan !" ... dan lain-lain, kata-kata yang sering diucapkan oleh anggota ketika diminta untuk melakukan Sinkronisasi datanya di SIORDIG.

Jangan menunggu, lebih baik dilakukan saat ini sehingga ketika ada permasalahan dengan Sinkronisasi data keanggotaan, masih banyak waktu untuk dilakukan perbaikan.

Terutama bagi anggota Baru, masih ada yang setelah dinyatakan lulus UNAR, tidak segera melakukan pembayaran ke ORARI melalui SIORDIG sehingga sesuai dengan aturan dari pemerintah maka akan terkena SP dan Pencabutan IAR-nya.

Pemberlakuan SP dan Pencabutan IAR secara otomatis di sistem e-Licensing mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Penerapan pasal 53 jo pasal 83 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018 mulai tanggal 1 Agustus 2022. Diberlakukan bagi seluruh pemilik IAR yang status keanggotaannya “Belum Menjadi Anggota”
2. Apabila pemilik IAR belum menjadi anggota Organisasi selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 1 Agustus 2022, maka pada hari ke-31 diterbitkan SP1 selama 15 (lima belas) hari secara otomatis, dan diinformasikan melalui akun dan email yang terdaftar
3. Apabila pemilik IAR belum menjadi anggota Organisasi selama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal 1 Agustus 2022, maka pada hari ke-46 diterbitkan SP2 selama 15 (lima belas) hari secara otomatis, dan diinformasikan melalui akun dan email yang terdaftar.
4. Apabila pemilik IAR belum menjadi anggota Organisasi selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 1 Agustus 202, maka pada hari ke-61 dilakukan pencabutan izin secara otomatis, dan diinformasikan melalui akun dan email yang terdaftar.
Jadi agar terhindar dari SP dan pencabutan Apa yang harus dilakukan
1. Terlebih dahulu cek data anda di akun SDPPI, apakah ada data anda di SDPPI yang diminta untuk dilengkapi, maka segera lengkapi kemudian silahkan download IAR anda
2. Masuk ke SIORDIG di alamat https://digital.orari.or.id/ dan silahkan lakukan SINKRONISASI

Ayo ! segera lakukan proses Sinkronisasi baik di SDPPI dan di SIORDIG jangan menunggu, dan bagi anggkota Baru dan kenaikan tingkat segera lakukan pembayaran di SIORDIG.

TENTANG SIORDIG

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel