Pemberlakuan Kembali SP Dan Pencabutan Izin Secara Otomatis

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Nomor : 052/ORPUS/KETUM/VIII/2022 Tentang SISTEM KEANGGOTAAN ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA DAN PEMBERLAKUAN SP DAN PENCABUTAN IZIN AMATIR RADIO SECARA OTOMATIS bahwa sudah selesainya dibuat Sistem Keanggotaan ORARI Digital dengan aplikasi berbasis WEB menggantikan Sistim ORARI yang lama, maka bagi Anggota yang belum melakukan pembayaran keanggotaan diminta agar SEGERA membayar di Sistem keanggotaan SIORDIG yang beralamat di https://digital.orari.or.id/login agar terhindar dari SP atau Pencabutan oleh SDPPI secara Otomatis.

Pemberlakuan SP dan Pencabutan IAR secara otomatis di sistem e-Licensing mengikuti prosedur sebagai berikut:

1 Penerapan pasal 53 jo pasal 83 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018 mulai tanggal 1 Agustus 2022. Diberlakukan bagi seluruh pemilik IAR yang status keanggotaannya “Belum Menjadi Anggota”.
2 Apabila pemilik IAR belum menjadi anggota Organisasi selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 1 Agustus 2022, maka pada hari ke-31 diterbitkan SP1 selama 15 (lima belas) hari secara otomatis, dan diinformasikan melalui akun dan email yang terdaftar.
3 Apabila pemilik IAR belum menjadi anggota Organisasi selama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal 1 Agustus 2022, maka pada hari ke-46 diterbitkan SP2 selama 15 (lima belas) hari secara otomatis, dan diinformasikan melalui akun dan email yang terdaftar.
4 Apabila pemilik IAR belum menjadi anggota Organisasi selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 1 Agustus 202, maka pada hari ke-61 dilakukan pencabutan izin secara otomatis, dan diinformasikan melalui akun dan email yang terdaftar.

Dengan diberlakukan SP dan Pencabutan Izin secara otomatis, maka fitur Klarifikasi dan Keberatan juga diaktifkan sebagai wadah bagi Pemilik IAR apabila mengalami kendala dalam proses keanggotaan Organisasi.

LAMPIRAN SK KETUA UMUM NOMOR : 052/ORPUS/KETUM/VIII/2022

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel