Perpanjangan Moratorium Pungutan Anggota Pindah Domisili (Mutasi)

Berdasarkan surat dari ORARI Pusat dengan Nomor B-064A/OP/SJ/VII/2021, yang ditujukan kepada Ketua ORARI Daerah di seluruh Indonesia, Perihal Perpanjangan Moratorium Pungutan Kepada Anggota ORARI Yang Pindah Domisili (Mutasi).

Maka anggota yang akan melakukan perubahan data keanggotaan karena perpindahan domisili (mutasi) pada tanggal 1 Juli 2021 hingga 30 November 2021 DIBEBASKAN dari kewajiban membayar pungutan kepada anggota ORARI yang pindah domisili (mutasi).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel